Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42,5 Persen Gedung Pemerintahan di Jakarta Tak Laik Sistem Proteksi Kebakaran

Kompas.com - 11/03/2015, 17:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 42,5 persen gedung perkantoran pemerintah di Jakarta tidak terawat sistem proteksi kebakarannya. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo menjelaskan, temuan itu berdasarkan audit rutin yang dilakukan tiap satu kali dalam setahun. 

"Dua puluh tiga gedung perkantoran existing yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi dengan baik dan 34 atau 42,5 persen gedung perkantoran sistem proteksi kebakarannya kurang terawat," kata Subejo, saat ditemui di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). 

Selain itu, ada sebuah hotel yang peralatan proteksi kebakarannya kurang terawat sehingga tidak mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran.

Untuk institusi (kampus, sekolah, stasiun televisi, rumah sakit), ada sebuah gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik, sementara dua gedung institusi pemerintah lain belum mendapat sertifikat kelaikan sistem proteksi kebakaran.

Sementara itu, gedung perkantoran swasta yang sudah diberi sertifikat sebanyak 155 gedung dan 41 gedung perkantoran tidak laik sistem proteksi kebakarannya.

Ada sebanyak 178 gedung tinggi berbentuk apartemen yang sudah diberi sertifikat dan 29 apartemen yang tidak diberikan sertifikat proteksi kebakaran. Kemudian, 29 hotel telah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik dan sembilan hotel lainnya belum memiliki sertifikat.

Sementara itu, dari 28 mal yang ada di Jakarta, hanya satu gedung yang belum mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran. Kemudian, tujuh institusi swasta memenuhi sistem proteksi kebakaran dengan baik dan delapan institusi lainnya tidak mendapat sertifikat.

Terakhir, untuk gedung campuran (kantor gabung dengan hotel, apartemen, dan mal), ada 27 gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dan empat gedung belum memiliki sertifikat.

Hanya saja, Subejo menolak menjelaskan detail nama-nama gedung tersebut. "Jangan, itu rahasia kami dan tidak boleh dipublikasikan," kata Subejo. 

Tindakan yang akan diambil ialah dengan melakukan law enforcement. Gedung-gedung yang sudah terdata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik akan ditempeli stiker.

Penempelan stiker itu pun, lanjut dia, akan dilakukan setelah membicarakannya dengan pemilik gedung. Sebab, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Gedung yang kurang terawat itu artinya sertifikatnya belum kami berikan. Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung karena kami juga terbatas personelnya," kata Subejo. 

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, dan mobil pemadam kebakaran.

Pemilik atau pengelola gedung wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak. Sementara itu, Dinas PKPB DKI berperan sebagai pengawas.

"Kenapa kami lakukan law enforcement? Karena belum ada aturan turunan berupa perda ataupun pergub. Mudah-mudahan tahun ini peraturan untuk alarm dan sprinkler terbit dan kami implementasikan secara efektif, baru pengelola gedung bisa kami berikan tindakan tegas," kata Subejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com