Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan tes terkait kandungan zat-zat berbahaya dalam kikil tersebut.
"Saat diuji dan diberi bahan kimia, ternyata kikil dari enam rumah tersebut positif mengandung formalin," kata Putu di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (12/3/2015).
Kepada penyidik, para pelaku mengaku produksi mereka meningkat setelah menggunakan formalin. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi satu ton kikil. Selain meningkatkan produksi, penggunaan formalin juga bisa menekan biaya produksi dan membuat kikil tahan lama.
Meski begitu, Putu belum memberikan status tersangka pada 14 pembuat kikil berformalin itu. Saat ini, mereka baru ditetapkan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Belum bisa menentukan siapa tersangkanya," ujar Putu.
Saat Kompas.com mencoba menyambangi salah satu rumah produksi yang berlokasi di PiK Kopti RT 05 RW 11, Semanan, tampak terdapat tumpukan kikil yang sudah direbus berserakan di lantai. Sementara di sisi tembok terdapat panci besar yang biasa digunakan untuk mengolah kikil berformalin itu.
Rumah produsksi tersebut tampak berantakan dengan barang-barang yang berserakan. Bau menyengat tercium hidung saat hendak memasuki rumah tersebut.
"Dia jualan kikil udah satu tahun. Biasanya penjual di pasar yang datang ke rumah mereka," kata Tarno, salah seorang warga setempat.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai tindak pidana terkait menggunakan dan menjual makanan yang mengandung bahan terlarang, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.