"Saya baru tahu informasinya ini. Saya akan tindak lanjuti dan mengecek di lapangan," kata Haryadi, kepada wartawan, Jumat (13/2/2015).
Haryadi mengaku akan mengecek siapa oknum LMK berinisial D tersebut. Menurut dia, baik kecamatan maupun kelurahan tidak punya kewenangan dalam melakukan penataan dalam hal pengadaan barang terhadap PKL. [Baca: Pengadaan Meja dan Tenda, PKL Pasar Enjo Mengaku Dipaksa Bayar Jutaan Rupiah]
"Itu bukan kewenangan lurah dan camat. Bukan juga kewenangan LMK. Penataan PKL itu kewenangan dari Sudin UMKM," ujar Haryadi.
Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan itu dan belum menyebutkan sanksi yang akan diberikan. "Kita akan tindak lanjuti hal ini," ujar Haryadi.
Dihubungi terpisah, Manajer Area Timur I PD Pasar Jaya Yohanes Daramonsidi mengatakan, pihaknya tidak tahu soal pengadaan meja dan tenda bagi PKL di luar Pasar Enjo tersebut. Sebab, Yohanes mengatakan, wewenangnya ada pada PKL di dalam Pasar Enjo.
"Tanyakan ke kelurahan. Saya juga tidak tahu. Terkait harga sewa dan lain-lain PD Pasar Jaya tidak tahu. Yang di luar itu bukan kewenangan PD Pasar Jaya, melainkan kewenangan kelurahan," ujar Yohanes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.