Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Mesin Tik Rp 1 Miliar-3 Miliar, Ya Keterlaluan!

Kompas.com - 19/03/2015, 09:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya telah menyisir Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) setelah dikoreksi Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, di 70.000 mata anggaran itu, masih banyak pemborosan, seperti pengadaan mesin tik. 

"Kami memang butuh mesin tik kok, terus kami beli mesin print. Nah, mesin tik dibutuhkan karena kalau pakai printer terus buat cetak kuitansi ya jebol (uangnya). Makanya kami masih butuh mesin tik," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (19/3/2015). 

Hanya saja, lanjut dia, pengadaan mesin tik harus diimbangi dengan anggaran yang sesuai. Ia meminta pejabat SKPD DKI tidak lagi "bermain" atau mencoba menggelembungkan anggaran di dalam RAPBD DKI.

"Dilihat harga mesin tiknya berapa? Kalau Rp 1 miliar sampai 3 miliar ya keterlaluan, itu mah gila. Mesin tik harganya berapa sih? Paling juga Rp 300.000-500.000 satu (unit)-nya. Kalau misalnya belinya banyak, ya (pengadaan) Rp 800 juta ya wajar," kata Basuki.

Kemendagri mencoret anggaran pengadaan mesin tik dalam RAPBD DKI 2015. Pengadaan mesin tik di kantor kelurahan dan kecamatan dianggap tak sesuai kebutuhan. Adapun total anggaran pengadaan mesin tik yang dicoret Kemendagri di enam lokasi mencapai Rp 1,7 miliar. Pengadaan mesin tik masuk di dalam pos belanja modal dan peralatan kantor.

Berikut rincian pengadaan mesin tik:

1. Pengadaan mesin tik Rp 74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan keuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

2. Pengadaan mesin tik Rp 29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

3. Pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD BPTSP.

4. Pengadaan mesin tik Rp 34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD BPTSP.

5. Pengadaan mesin tik Rp 30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD BPTSP.

6. Pengadaan mesin tik Rp 39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor, dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. 

Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4, menyatakan bahwa pengadaan mesin tik dilarang untuk dianggarkan dalam APBD, kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com