Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI seharusnya telah menyerahkan hasil input e-budgeting kepada DPRD DKI pada Jumat (21/3/2015) pagi.
"Ada jebakan Batman dikasih kita. (Diserahkan pada hari Jumat) 20.35 WIB, baru dibahas jam segini (21.00 WIB)," tutur Lulung, Jumat (21/3/2015) malam.
Akhirnya, Banggar tidak memiliki waktu untuk membahasnya sehingga DPRD memutuskan agar APBD DKI 2015 menggunakan peraturan gubernur. Ia juga mengatakan, putusan tersebut tak terkait ketidakhadiran Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
"Karena kita tidak punya banyak waktu. Lebih baik kita putusin dulu. Kan udah kita saksikan bersama, kaga kita buat-buat. Masa karena tidak ada ketua (DPRD) kita harus berhenti kerja. Nanti kita di-bully lagi, (dinilai) tidak konsisten," kata Lulung.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengejar batas waktu perbaikan pada Jumat, tujuh hari setelah hasil evaluasi diterima dari Kemendagri, agar bisa disampaikan Senin pekan depan. Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, timnya telah bekerja siang malam untuk menyelesaikan revisi.
Sesuai hasil evaluasi Kemendagri, secara keseluruhan ada 108 program dalam RAPBD yang dialihkan dari satu dinas ke dinas lain. Juga ada perbaikan nomenklatur pada 1.521 mata kegiatan, penjelasan pada 758 kegiatan, pengurangan 218 kegiatan, penambahan 60 kegiatan, dan perbaikan pada 597 kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.