Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Muhammad Nurul Fadhil menjelaskan, mulai 1 April 2015, saldo minimum KMT dinaikkan dari Rp 7.000 menjadi Rp 11.000. Bila saldo kurang dari Rp 11.000, maka kartu tidak dapat digunakan.
"Perubahan ini dilakukan karena ada pemberlakuan sistem penarifan berdasarkan jarak kilometer stasiun," kata Fadhil dalam jumpa pers, Rabu (25/3/2015).
Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak. Sebelumnya, tarif KRL untuk lima stasiun pertama adalah Rp 5.000, dan untuk setiap tiga stasiun berikutnya adalah Rp 500.
Namun, karena masih diberi subsidi dari pemerintah, yang biasa disebut public service obligation (PSO), tarif yang harus dibayar penumpang adalah Rp 2.000 untuk lima stasiun pertama, dan Rp 500 untuk tiga stasiun berikutnya.
Sementara itu, tarif kini berdasarkan jarak, yaitu Rp 2.000 untuk 1-25 kilometer pertama, lalu Rp 1.000 untuk setiap 10 km berikutnya.
Dampak dari sistem penarifan baru bagi pengguna tiket harian berjaminan (THB) adalah meningkatnya biaya jaminan kartu. Biaya jaminan yang sebelumnya Rp 5.000 kini menjadi Rp 10.000.
Sementara itu, Direktur Operasi dan Komersial PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, perubahan sistem penarifan sudah disosialisasikan melalui spanduk di stasiun-stasiun serta media sosial.
Sejauh ini, PT KCJ belum menerima tanggapan negatif soal perubahan tersebut. "Justru hal itu disambut positif karena dengan perubahan sistem tarif ini kami juga menambah jumlah perjalanan KRL," tutur Dwiyana.
Sebagai informasi, perubahan penarifan KRL berdampak pada perubahan besaran tarif yang harus dibayar di sejumlah relasi perjalanan. Ada relasi yang mengalami kenaikan tarif, tetapi ada juga yang tetap, bahkan berkurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.