Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Pindah ke Jakarta Selatan, Alex Usman Usulkan Pengadaan Fasilitas Sekolah Rp 140 M

Kompas.com - 30/03/2015, 18:27 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Wilayah II Alex Usman ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dalam kasus korupsi itu, Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Alex baru dipindahkan menjadi Kasi Sapras Sudin Dikmen Jakarta Selatan sejak 2 Januari 2015. Ternyata, baru beberapa minggu menjabat, Alex langsung mengumpulkan para kepala sekolah SMA dan SMK di sana untuk membahas anggaran.

Bahkan, jumlah anggaran yang diusulkan cukup fantastis, yaitu Rp 140 miliar. Salah satu kepala sekolah di Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya mengakui hal itu. Ia mengatakan, pertemuan itu diadakan pada Januari 2015.

"Dia bilang bahwa anggaran sarana prasarana Sudin Dikmen Jaksel II mencapai 140 miliar," kata dia saat dihubungi, Senin (30/3/2015). [Baca: Ahok Mengaku Belum Tahu Alex Usman Jadi Tersangka Kasus UPS]

Dengan anggaran itu, kata dia, sebuah sekolah bisa mendapatkan anggaran mencapai Rp 4 miliar untuk pembangunan laboratorium dan perbaikan kantin. Bahkan, ada sekolah-sekolah tertentu yang bisa mendapatkan anggaran hingga lebih dari Rp 8 miliar.

"Kami para kepala sekolah dalam acara itu diminta paparan satu per satu pengajuan kebutuhan sekolah," ucapnya. Namun, lanjut dia, kepala sekolah hanya mengajukan permintaan tanpa disertai anggaran pembiayaan. Selain tidak diminta, kata dia, kepala sekolah juga tidak mengetahui biayanya.

Menurut kepala sekolah ini, semua kepala sekolah yang hadir dalam acara itu tidak ada yang curiga. Sebab, tidak ada perintah untuk membesar-besarkan anggaran. "Karena memang kami juga tidak tahu anggarannya berapa dan harganya berapa," ujar dia.

Namun, dalam acara pembahasan anggaran pengadaan itu, pengadaan alat UPS dan alat kebugaran tidak diajukan untuk sekolah mana pun.

Setelah dijadikan tersangka, Alex Usman dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com