JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan jawaban terhadap gugatan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2015). Materi pokok permohonan gugatan tersebut berupa pengembalian sita barang bukti senilai Rp 1,07 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan Pristono. Pasalnya penyitaan oleh penyidik Kejagung merupakan tindakan hukum yang sah.
"Penyitaan kepada Pristono dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat," kata Tony saat dihubungi, Kamis pagi.
Tony juga menambahkan, jika perkara Pristono sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan tersebut gugur. Maka sebetulnya kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta itu hanya tinggal menunggu waktu sampai dilimpahkan.
Diketahui sebelumnya, tim pengacara Pristono menyampaikan pokok materi permohonan gugatan sita barang bukti senilai Rp 1,07 triliun kepada Kejagung di PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2015) kemarin. Tim pengacara menilai, penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Sidang gugatan praperadilan itu merupakan agenda perdana setelah majelis hakim menunda dua kali sidang permohonan yang diajukan Pristono. Kejagung belum menyampaikan jawaban gugatan kemarin karena belum menyiapkannya. Pasalnya, ada perubahan pokok materi praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.