Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Penangkapan Tersangka Pengolahan Air Zamzam

Kompas.com - 02/04/2015, 17:46 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memaparkan kronologi penggerebekan lokasi pengolahan air zamzam palsu di tiga lokasi, yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Dari tiga lokasi tersebut, aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter air zamzam palsu yang berisi air mineral galon.

"Keenamnya kita amankan dari tiga lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (1/4/2015) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Penggerebekan bermula dari laporan warga terkait penjualan air zamzam palsu di Toko Rizky Agency, Jalan Jatibaru IV No 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi pun langsung melakukan pengintaian ke toko yang berlokasi di depan Stasiun Tanah Abang tersebut. Setelah memastikan kebenaran laporan warga tersebut, polisi pun akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada polisi, MR mengaku mengemas sendiri air zamzam palsu tersebut di rumah kontrakannya di Jalan Mufakat RT 003 RW 06, Srengseng, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim tersebut pun mendatangi rumah kontrakan MR pukul 15.00 WIB.

Saat polisi datang, tiga tersangka, yaitu SS, WD, dan AW, tengah sibuk memproduksi dan mengemas air mineral galon menjadi air zamzam kemasan jeriken satu dan lima liter, serta ukuran 300 mililiter.

Seusai mengamankan keempat tersangka dan barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat, polisi kemudian bergerak ke kediaman MZ di Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 18.00 WIB. Di sana, polisi mengamankan MZ dan seorang tersangka lainnya yang juga selaku anak buahnya, NS.

Saat ini, keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Keenamnya terancam jeratan pasal berlapis tentang perindustrian, wajib daftar perusahaan, pangan, kesehatan, perlindungan konsumen, dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com