Pasalnya, ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hal anak seperti yang tercantum dalan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Vonis ini menjadi trigger dan momentum, guna meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan anak," kata Sekretaris KPAI Erlinda, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2015).
Pengawasan tersebut akan diperketat hingga pada perekrutan baik tenaga pengajar atau pun tenaga pendukung lainnya. Apalagi, kata Erlinda, guru merupakan orang yang bertemu langsung dengan sang anak.
"Selanjutnya, dengan konidisi ini, pemerintah kita harapkan, khususnya Kemendikbud, perketat lakukan pengawasan tidak hanya pada sekolah TK atau SD saja, tapi juga seluruh tingkat lainnya. Terutama dalam pengawasan perekrutan guru dan pekerja lainnya," kata Erlinda.
Selain itu, KPAI juga meminta semua elemen di masyarakat, termasuk media dan para profesional, untuk bisa mensosialisasikan perlindungan anak. Pasalnya, ini bagian dari memberikan kepentingan terbaik bagi anak-anak di sekolah.
"Media harus membantu kami. Masyarakat dan profesional harus mensosialisaikan ini (UU Perlindungan Anak)," kata Erlinda.
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual, maka para korban juga harus mendapat perlindungan khusus. Seperti yang tercantum dalam pasal 59 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan perlindungan khusus dari pemerintah dan masyarakat wajib diberikan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan begitu, para anak yang jadi korban nantinya diharapkan akan mengalami pemulihan secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.