Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2015, 10:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati, menyebut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa bir tidak mematikan sebagai pernyataan yang tidak cerdas, bahkan membahayakan masyarakat.

"Tidak cerdas secara emosional atau sosial. Ini sungguh membahayakan bila pernyataan ini jadi inspirasi bagi generasi muda untuk minum-minuman keras," ujar Okky melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2015).

Gaya komunikasi pria yang akrab disapa Ahok tersebut, lanjut Okky, tidak berpihak kepada aspek kesehatan warganya sendiri. Seolah-olah, meminum bir merupakan sesuatu yang tidak dilarang dan tidak membahayakan bagi kesehatan. Ibarat merokok, lanjut Okky, minum bir juga dapat mengakibatkan kecanduan, merusak sel otak, dan mengakibatkan peminumnya merasa limbung atau setengah mabuk. (Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?)

"Apabila membahayakan bagi perkembangan bangsa ini disikapi secara tidak cerdas, implikasi konkretnya beban BPJS Kesehatan akan semakin berat karena banyak yang sakit kan," ujar Okky.

Dampak negatif dari peredaran miras ini, ujar Okky, jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsungan peradaban negeri. (Baca: Ahok dan Polemik tentang Bir)

Sebelumnya, Ahok menyebut bahwa tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol. Pernyataan Ahok ini merupakan tanggapan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengimbau Pemprov DKI Jakarta tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol. 

Basuki menegaskan Pemprov DKI tidak akan melepas sahamnya di PT Delta Djakarta, Tbk. PT Delta Djakarta merupakan BUMD sehat yang memberi banyak pendapatan asli daerah (PAD) kepada DKI. Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak memengaruhi PAD yang didapatkan DKI dari PT Delta Djakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com