Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ahok Tangani DPRD Dibandingkan dengan Ganjar Pranowo

Kompas.com - 09/04/2015, 01:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menilai, ada cara yang bisa dilakukan oleh seorang kepala daerah yang memang berniat menghilangkan praktik korupsi dalam pengusulan anggaran, tanpa harus melanggar undang-undang. Prijanto menganggap cara tersebut juga bisa menjaga keharmonisan lembaga eksekutif dan legislatif.

Menurut Prijanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mempraktikkan cara tersebut. Ia menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seharusnya juga melakukan hal yang sama.

"(Kalau ada usulan anggaran yang tidak benar) kan dia bisa tinggal bilang ke bawahannya, 'Yang ini ditandai, tidak usah dilaksanakan.' Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Saya lihat itu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah. Tidak perlu melanggar undang-undang, dan hubungan tetap baik," kata Prijanto seusai menghadiri sebuah diskusi di Gedung DPRD, Rabu (8/4/2015).

Prijanto mengatakan, pada dasarnya praktik korupsi dalam pengusulan anggaran terjadi hampir di semua daerah. Namun, kata dia, bukan berarti seorang kepala daerah yang berniat memberantas praktik tersebut bisa melakukannya dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali, Prijanto membandingkan cara yang dilakukan Ganjar dengan cara yang dilakukan oleh Ahok, sapaan Basuki. Menurut Prijanto, cara yang dilakukan oleh Ahok itulah yang membuat DPRD DKI sangat murka kepadanya.

"Kata Pak Ganjar Pranowo, yang seperti itu juga terjadi di provinsi lain. Sebelum dikirim ke Kemendagri, apabila gubernur menemukan yang aneh, dia melakukan komunikasi dengan legislatif untuk mempertanyakan. (Ahok) ini malah enggak. Pas udah rapat paripurna, yang dikirim malah konsep RAPBD awal yang bukan hasil pembahasan. Itu pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap institusi," ujar dia.

Menurut Prijanto, tidak ada alasan yang memperbolehkan seseorang melanggar undang-undang, walaupun itu dengan niat tujuan baik. Sebab, ia menganggap, membenarkan seseorang untuk melanggar undang-undang sama saja dengan membiarkan rusaknya tatanan dalam kehidupan bernegara.

"Sekali kita memainkan hukum, rusak negara ini. Apa pun alasannya, kalau memang melanggar undang-undang, ya jelas salah. Pak Gubernur mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan, itu melanggar undang-undang. Enggak bisa Gubernur beralasan ngirim yang bukan hasil pembahasan dengan alasan ada dana siluman. Ini karena ada cara untuk menghindari itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan, Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Pelanggaran kedua terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com