Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja Komplotan Pencuri Modus Ban Kempis

Kompas.com - 09/04/2015, 17:01 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ada yang meneriaki ban kempis saat mengemudi mobil, jangan langsung percaya. Sebab, bisa saja orang yang meneriaki itu adalah pencuri bermodus ban kempis.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh satu kelompok yang baru-baru ini ditangkap oleh Subdirektorat V Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan meneriaki ban kempis, kelompok itu menggasak barang-barang berharga milik korbannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pelaku memberitahukan korban seolah-olah mobil yang dikendarai mengalami kempis ban atau akan lepas.

Pelaku meneriaki korban sehingga turun dari kendaraannya. "Mereka biasanya bekerja berkelompok, kalau satu orang bel bisa membuat percaya, ada rekannya lagi yang meneriaki hal yang sama sehingga korban percaya," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015).

Kemudian, setelah korban turun, ada pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku lainnya mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

Biasanya, pelaku meneriaki ban yang kempis adalah bagian sebelah kanan. Kemudian pelaku yang mengambil barang masuk ke mobil melalui sisi kiri. "Maka, kami imbau supaya masyarakat jangan mudah percaya dengan modus seperti ini," ujar Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono.

Kelompok yang ditangkap beranggotakan 11 orang. Namun, sekali beraksi, mereka membuat kelompok yang lebih kecil, yaitu tiga sampai empat orang.

Mereka adalah AG, FRM, FEB, FJR, ABD, HSR, DW, SUS, HRD, YUL, dan END. Mereka biasa beraksi di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

"Sudah lama beraksinya. Belum pernah tertangkap," ujar Feb alias Tongseng, salah satu pelaku.

Mereka memang bukan pemain baru dalam pencurian dengan modus tersebut. Polisi menangkap mereka dengan belasan laporan yang pernah dibuat di Polda Metro Jaya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com