Dari pernyataan itu, Camat Cengkareng Ali Maulana Hakim menjelaskan posisi lurah dan camat dalam kasus pabrik membuang limbah ke kali hanyalah sebagai pengawas, bukan penindak.
Wewenang untuk menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut ada di Kantor Lingkungan Hidup tingkat Wali Kota, dalam hal ini Jakarta Barat. [Baca: Ahok Intai Pabrik-pabrik di Cengkareng]
"Kelurahan dan kecamatan wajib mengawasi. Secara teknis, kita tidak ada kewenangan, cuma nampung laporan dan pengamatan langsung. Kita cek langsung ke lapangan benar apa enggak ada yang buang limbah. Kita enggak terima duit," ujar Ali, Jumat (10/4/2015).
Ali juga menuturkan bahwa sekarang, masyarakat bisa mudah melaporkan temuan-temuan mereka di lapangan, seperti ada pabrik yang buang limbah ke kali, dengan aplikasi seperti Qlue. [Baca: Ahok Dapat Laporan Banyak Pabrik Buang Limbah ke Kali, Camat Cengkareng Bantah]
Namun hingga saat ini, Ali beserta jajarannya belum mendapatkan laporan seperti itu dari Qlue. Pabrik-pabrik yang kini masih berada di pinggir Kali Mookervart, seperti pabrik cat, pabrik baterai, dan pabrik sirup, dipastikan tidak membuang limbah mereka ke kali.
Seluruh pabrik besar tersebut, menurut Ali, telah menaati peraturan dengan menerapkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup.
"Pencemaran bukan dari pabrik saja, juga dari home industry. Dari masyarakat sendiri juga ada macam air detergen kan jadi limbah cair. Semuanya berpotensi mencemari," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.