Sebab, kata mereka, kebijakan larangan reklame rokok itu adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan secara khusus melindungi anak dan perempuan menjadi perokok pemula.
Dari informasi yang didapat koalisi itu, pada 14 April 2015, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait kebijakan larangan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Rapat itu rencananya akan dihadiri oleh Pemprov DKI dan Pemkot Bogor yang memiliki peraturan mengenai larangan reklame rokok.
Menurut dia, terjadi pengabaian terhadap pemangku kepentingan dalam undangan pertemuan. [Baca: Alasan Ahok Larang Peredaran Reklame Rokok di Jakarta]
Salah satunya, tidak diundangnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam rapat tersebut.
"Kok Kemenko Polhukam mengotak-atik kebijakan rokok di daerah. Apa ini sudah mengancam pertahanan nasional?" kata Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Padahal, kata Dollaris, reklame rokok akan membuat jumlah konsumen rokok di Jakarta meningkat. Misalnya pertumbuhan perokok anak-anak di tahun 2010 mencapai 30,8 persen.
Sementara itu prevalensi penonton iklan rokok bagi anak anak sebanyak 93,23 persen. Pajak reklame rokok di Jakarta pada tahun 2010 hanya berkisar 3 persen dari Pajak Daerah Jakarta keseluruhan, yakni Rp 14 miliar dari Rp 10 triliun.
Sementara itu pajak reklame pada tahun itu sebesar Rp 251 miliar. "Atas dasar itu mengapa harus mengorbankan remaja dan generasi muda. Jadi sudah benar Gubernur Ahok langsung tanpa ragu-ragu melarang penyelanggara reklame rokok," kata Dollaris.
Dia menyebutkan, adanya intervensi ini semakin memperlihatkan adanya serangan bertubi-tubi terhadap DKI Jakarta. Serangan itu datang dari asosiasi reklame dan industri tembakau.
DKI Jakarta menargetkan awal tahun 2016 wilayahnya bebas dalam penyelenggaran reklame rokok. Hal ini disampaikan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.