Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Ahok Ditolak, APBD DKI 2015 Tetap Rp 69,286 Triliun

Kompas.com - 13/04/2015, 14:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015). Pertemuan itu digelar untuk menyamakan persepsi mengenai besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 69,286 triliun.

Hasilnya, besaran APBD DKI Jakarta 2015 tetap seperti yang telah ditetapkan pada pekan lalu. Dengan demikian, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya mengeluhkan besaran APBD 2015 yang tak mencapai Rp 72,9 triliun ditolak.

"Pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami Pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat ditemui seusai pertemuan tersebut.

Menurut Donny, sapaan Reydonnyzar, tak diubahnya jumlah besaran APBD 2015 telah sesuai dengan nilai alokasi belanja pada tahun anggaran 2014, dan nilai alokasi pembiayaan yang diajukan pada rancangan APBD 2015 sebelumnya (yang ditolak oleh DPRD).

Dengan demikian, ia menolak anggapan yang menyebutkan bahwa Kemendagri tak berpatokan pada pagu anggaran 2014, yang jumlahnya mencapai Rp 72,9 triliun.

"Pagu itu terdiri dari tiga; pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tahun lalu belanjanya Rp 63,650 triliun. Boleh tidak tahun ini belanjanya jadi Rp 67,269 triliun? Kan mengacu pada pagu anggaran 2014. Boleh tidak melewati batas pagu? Berarti Rp 63,650 triliun ini yang disahkan. Kan tidak boleh melewati batas pagu," ujar dia.

Pada pertemuan tersebut, jajaran Pemprov DKI diwakili Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, serta Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.

Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki, masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun.

Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur APBD.

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.

"Kalau ini mah anggaran belum dipakai sudah disembelih Kemendagri. Belum ditandatangani Menteri (Mendagri) saja sudah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) Rp 3 triliun. Itu yang saya sayang Rp 3 triliun," kata Ahok, Senin pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com