IR memasukkan ganja ke dalam kue untuk dia konsumsi. Namun, teman-temannya ternyata suka dengan kue buatannya. Ia pun akhirnya menjual kue tersebut dengan membuka toko.
"Beberapa teman yang senasib dengan saya lalu minta," ujar IR.
Menurut IR, perbuatan ini telah dilakukan selama 6 bulan. Dalam sehari, IR dkk dapat membuat 20 stoples brownies atau kue cokelat berisi ganja. Setiap stoples dijual dengan harga Rp 200.000. Pernyataan IR ini kemudian dibantah oleh Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim. Menurut Dedi, perbuatan IR berbahaya.
"Tidak ada itu, hasil lab. Itu efek 'kesembuhan' palsu. Efek ganja itu kan fly sehingga rasa sakit (dia) hilang," ujar Dedi.
Sebelumnya, IR dan empat kawanannya ditangkap aparat BNN di lantai 1 Plaza Blok M. IR kedapatan menjalankan bisnis menjual kue brownies dan cokelat yang dicampuri dengan ganja. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.