"Saya begini buat tutupin kredit mobil, Mas," kata SB, Senin (13/4/2015).
SB dan MS berdomisili di Aceh. Mereka juga membawa truk BM 8612 LR yang berisi ratusan kilogram ganja kering itu dari Aceh menuju ke Jakarta. Selain ganja kering, juga ditemukan satu paket ganja 50 gram dan uang tunai senilai Rp 3,1 juta.
SB mengaku, jika dia berhasil membawa ganja-ganja itu maka akan diberi upah sebesar Rp 30 juta. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu pun mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut atas dasar masalah ekonomi.
"Iya, saya tahu yang saya bawa ganja tapi mau gimana lagi, Mas," tambah SB.
SB dan MS ditangkap polisi di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas Timur Km 95, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Palembang. Polisi telah mengintai aksi SB sejak di Aceh.
Selain mereka berdua, ikut ditangkap sembilan tersangka pengedar atau perantara lainnya dengan kasus yang berbeda oleh Polres Jakarta Barat. SB, MS, dan sembilan tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena peran mereka sebagai perantara dan pengedar.
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman seumur hidup. Namun, dengan banyaknya barang bukti yang didapat maka bisa dinaikkan menjadi ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.