JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa dua orang kepala sekolah di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015). Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply.
Dua orang yang diperiksa Bareskrim Polri hari ini adalah mantan Kepala SMA Negeri 20, Jakarta Pusat--kini menjabat sebagai Kepala Sekolah 56 Jakarta Barat, dan Kepala SMA Negeri 1 Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Ditemui setelah diperiksa, mantan Kepala SMA Negeri 20, Adil Minita Ginting, mengaku pusing ditanya oleh penyidik. Ia ditanya soal proses pengadaan UPS dari perspektif sekolah.
"Pusing saya, tadi ditanya banyak sekali soal UPS. Apalagi besok itu ujian nasional, ada mata pelajaran bahasa Inggris, ada listening-nya dan banyak mata pelajaran lainnya. Aduh, tambah pusing saya," kata dia.
Adil tidak mau menjelaskan lebih detail tentang pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Meski pusing karena banyak dan rumitnya pertanyaan penyidik, Adil merasa bisa menjawabnya dengan baik dan lancar.
Adil membenarkan adanya pengadaan UPS di sekolahnya. Menurut dia, tidak ada masalah dalam pengadaan perangkat penyimpan daya listrik cadangan tersebut. "Baik-baik saja, enggak ada masalah," ujar Adil tanpa menjelaskan lebih lanjut. Dia langsung berjalan ke mobilnya bersama beberapa orang stafnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini, polisi menetapkan dua orang pegawai negeri sipil DKI Jakarta, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, sebagai tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menyebutkan, unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.