"Kalau persoalan itu coba tanya Kepala Dinas (Pendidikan) saja deh, soalnya kalau kepala sekolah kewenangannya berada di bawah kepala dinasnya langsung," ujar Kepala Inspektorat Lasro Marbun kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2015).
Lasro juga tidak bersedia menanggapi saat ditanyakan mengenai jenis kategori pelanggaran yang dilakukan oleh Retno. "Tanya kepala dinas aja ya," ujar dia dengan nada memohon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, pihak yang berhak memproses pelanggaran yang dilakukan Retno adalah Dinas Pendidikan.
"Domainnya di Dinas Pendidikan," ujar mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan itu. [Baca: Ahok: Retno Listyarti Mesti Dipecat dari Kepala Sekolah]
Beberapa hari lalu, Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman menyatakan instansinya telah menyiapkan sanksi untuk Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.
Menurut dia, sebagai seorang kepala sekolah, Retno seharusnya tetap berada di sekolah saat berlangsungnya ujian nasional (UN).
"Enggak ada sebelum-sebelumnya. Cuma dia, baru kali ini deh terjadi," kata Arie menjelaskan bahwa baru kali ini terjadi ada seorang kepala sekolah yang meninggalkan sekolahnya saat tengah dilangsungkannya UN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.