Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi

Kompas.com - 22/04/2015, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji lagi kebijakan reklamasi pesisir utara Jakarta. Kedua instansi pemerintah itu memiliki pandangan berbeda, terutama soal landasan hukum, terkait pemberian izin reklamasi.

Pada Desember 2014, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tentang Izin Reklamasi 17 Pulau, antara lain pembangunan Pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera. Namun, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kebijakan itu dinilai melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementerian meski lokasinya berada di wilayah DKI Jakarta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seusai memberikan sambutan dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4), mengatakan, timnya berencana mempelajari lebih lanjut terkait izin tersebut. "Nanti secara tertulis kami sampaikan (hasilnya) ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Secara pribadi, Susi berpendapat, reklamasi adalah pengambilan wilayah perairan menjadi daratan. Hal itu sah dan diperbolehkan untuk tujuan pembangunan, wisata, atau penambahan ruang. Namun, wilayah air yang diuruk harus diganti di wilayah lain. Sebab, jika tidak dihitung dampaknya, air akan mencari jalannya sendiri, seperti munculnya genangan di lokasi lain.

"Jika yang ditutup 1 juta ton, harus diganti dengan 1 juta ton lain. Jika belum ada wilayah genangan pengganti yang cukup, semestinya reklamasi ditunda dulu. Soal perizinan nanti kami kaji lagi dengan tim teknis," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pertemuan tim teknis dan hukum Pemprov DKI dengan KKP mendesak untuk mengkaji aturan dan izin reklamasi. Selama ini, pihaknya menerbitkan izin berdasarkan peraturan hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Pemprov DKI mendasarkan kebijakan pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Soal izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera, Pemprov DKI menyatakan, izin diajukan sebelum keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perpres itu, antara lain, mengatur bahwa pelaksana reklamasi harus mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Sementara izin lokasi dan reklamasi di wilayah strategis nasional tertentu, lintas provinsi, dan di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah dikeluarkan oleh menteri.

Selain mempelajari teknis, Basuki menilai perlunya upaya mengkaji dua produk hukum tersebut. Basuki juga berencana menagih tugas pengembang terkait izin yang diberikan kepadanya, seperti kewajiban menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dia berharap, selain mengantisipasi kerusakan lingkungan, pemberian izin juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi pemerintah dan khususnya warga pesisir.

Basuki menambahkan, selain membangun perumahan bagi nelayan, kewajiban pengembang diarahkan untuk meningkatkan fasilitas perikanan, infrastruktur bagi nelayan, serta membangun kawasan sebagai salah satu tujuan wisata. Dengan demikian, tujuan pembangunan kawasan pesisir bisa dinikmati segala lapisan masyarakat. (MKN)

______

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2015, di halaman 26 dengan judul "DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com