Bayu tentu saja keberatan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melihat sisi keadilan dalam penerapan PBB bagi warganya. Tanah dia seluas 400 meter persegi berada di gang sempit dan tanah warisan dari mertuanya.
"Saat saya tanyakan ke kantor pajak terdekat, katanya kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, masuk dalam kawasan strategis atau kawasan komersial sehingga masuk dalam kategori grade A. Masalahnya, kawasan sampai radius 500 meter dari Jalan Panjang termasuk grade A, termasuk permukiman warga. Ini jelas tidak adil kalau disamakan seperti ini saya protes," kata Bayu kepada Warta Kota, baru-baru ini.
Rumah milik Bayu berjarak sekitar 100 meter dari ruas utama Jalan Panjang. Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran PBB yang harus dibayar Bayu hanya Rp 11 juta. "Naiknya tidak tanggung-tanggung," katanya.
Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan Jalan Panjang pada 2015 ini mencapai Rp 17 juta per meter persegi, melesat dari nilai sebelumnya sekitar Rp 14 juta per meter persegi. Kenaikan tersebut dinilai pantas karena pertumbuhan kawasan tersebut sangat pesat.
Bahkan, nilai jual tanah di sana jauh lebih tinggi dari nilai NJOP, bisa mencapai Rp 35 juta per meter persegi.
Bayu mengaku sudah meminta keringanan pembayaran PBB dengan mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebun Jeruk. Namun, ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut berapa jumlah keringanan yang akan didapatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.