Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Laporan, Polisi Pastikan Usut Kasus Pesta Bikini

Kompas.com - 27/04/2015, 15:57 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan segera mengusut kasus pesta bikini bertema "Splash after Class" yang sedianya digelar oleh Divine Production. Sebab, sudah ada laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2015).

"Sudah ada laporannya, pasti akan kami usut," kata Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pesta bikini bagi pelajar adalah kegiatan melanggar moral. Maka sejak diketahui ada promosi acara tersebut yang tersebar melalui internet, polisi sudah mencari informasi soal itu.

Namun, penyelidikan baru bisa dimulai saat penyidik sudah menerima laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, adalah sekolah pertama yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, dalam pamflet promosi acara, Divine Production mencantumkan sejumlah nama sekolah di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta SMA 14 Jakarta, SMA 29 Jakarta, SMA 38 Jakarta, dan lain-lain. Bahkan, di dalam video promosi acara, Devine Production juga mengambil gambar gedung SMA 29 Jakarta.

Namun, pihak sekolah tidak merasa memberikan izin pencantuman nama di promosi acara tersebut. Maka, mereka pun menilai pencatutan nama itu bisa mencemarkan nama baik.

Divine Production pada Kamis (23/4/2015) lalu berjanji akan mengirimkan surat permohonan maaf kepada sekolah-sekolah yang dicatut.

Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun Slamet Sutopo mengakui sudah menerima surat tersebut. Namun ia berpendapat, surat itu belum memberikan tanggung jawab atas pencemaran nama baik sekolah.

Karena itulah, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com