"Rencananya, besok surat penangguhan untuk penahanan akan dikirimkan ke penyidik," ujar Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) sore.
Affandi dan salah seorang kuasa hukum Alex, Eri Rosatria, mendatangi penyidik Bareskrim pada sore ini untuk berkoordinasi soal pengajuan surat penangguhan penahanan itu. Pihak Alex ingin menanyakan syarat kelengkapan surat penanguhan penahanan.
"Tadi sudah koordinasi, penyidik minta surat riwayat kesehatan Alex sebagai alasan surat penangguhan penahanan. Besok akan kami serahkan," ujar Affandi.
Ia menjelaskan, kliennya memang punya riwayat gangguan lambung kroni yang menyebabkan Alex tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian sebelumnya.
Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Penyidik telah memanggil Alex tiga kali. Namun, ia tak pernah datang karena alasan kesehatan.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.