"Kalau dari pemilik bilang mau ditutup selama tiga bulan," kata penjaga rumah kos, Nunung, Rabu (6/5/2015). Izin rumah kos 15-C tidak lagi diterbitkan lagi sejak 2003 lalu. Pemilik rumah kos berusaha untuk mengajukan izin kembali terkait rumah kos.
"Ya, kita dari 2004, 2005 terus ngajuin izin, tapi ditolak. Ya udah sampai sekarang enggak ada," ucap Nunung.
Seperti diketahui, rumah kos itu menempati lahan yang termasuk jalur hijau sehingga seharusnya tidak ada izin untuk mendirikan bangunan. "Izinnya memang tidak ada karena IMB-nya tidak keluar," kata Camat Tebet Mahludin, Selasa (21/4/2015).
Nunung juga mengakui bahwa rumah kos ini sudah tak lagi memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga ia pun pasrah jika memang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan dan membuat rumah kos. Setelah tiga bulan, Nunung menyebut rumah kos tersebut akan dibuka kembali.
Kendati demikian, ia mengaku tidak tahu bagaimana proses pengajuan IMB berlangsung. "Kalau itu (IMB) urusan pemilik ya," kata Nunung.
Sebelumnya, Alfi ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2015) pukul 19.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.