Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?

Kompas.com - 06/05/2015, 15:38 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (5/5/2015) kemarin, Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kasus kecelakaan di Pondok Indah yang menewaskan empat orang, diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota.

Jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan lainnya, seperti yang dialami Afriyani Susanti, Christopher terbilang beruntung.

Sebab, tanpa pengajuan penangguhan penahanan, ia tidak perlu mendekam di ruang tahanan selama proses persidangan berjalan.

Afriyani diketahui terlibat dalam kecelakaan mobil Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang. Ia menabrak sejumlah pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di depan Gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu.

Alasan majelis hakim menjadikan Christopher sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia Kisnu Widagso, keputusan majelis hakim untuk tidak menahan Christopher adalah wajar.

Dalam beberapa kasus, bila terdakwa sudah memenuhi persyaratan tertentu, penahanan adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

Syarat-syarat itu adalah tidak ada niatan kabur, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan sebagainya. [Baca: Kriminolog: Tak Aneh Jika Pengemudi Maut Christopher Jadi Tahanan Kota]

"Apalagi kalau sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, seharusnya negara sudah tidak perlu masuk," kata Kisnu kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015).

Kisnu menilai, ada iktikad baik dari pihak Christopher untuk menyantuni keluarga korban dan merawat korban yang sakit hingga sembuh. Di situlah akhirnya kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban tercipta.

"Pernyataan damai itu juga seharusnya sudah diungkapkan secara resmi kepada polisi, jaksa, dan hakim. Jadi, bukan klaim sepihak dari terdakwa," kata Kisnu.

Sementara itu, pada kasus Afriyani, Kisnu menduga tidak ada upaya dari pihak pengemudi Daihatsu Xenia itu untuk menyantuni korban. Maka dari itu, tidak ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang membuat Afriyani ditahan selama proses persidangan.

Afriyani divonis 15 tahun penjara pada 29 Agustus 2012 karena terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Afriyani dianggap sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain, sementara Christopher masih menunggu sidang selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang.

Selama menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com