JAKARTA, KOMPAS.com - Kyandomanya Vikono Ephratien (51), warga negara asing yang terjaring dalam operasi pengawasan Bhumi Pura Wibawa oleh Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat, Rabu (13/5/2015), dipastikan bukan warga negara Portugal. Ephratien diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 119 huruf B tentang Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepastian ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Bambang Satrio setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Portugal di Jakarta. "Kedubes Portugal sudah mengecek, dan memastikan kalau Ephratien bukan warga negaranya," ujar Bambang, Rabu (13/5/2015).
Ephratien adalah satu dari 27 WNI yang ditangkap Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat. Ketika terjaring, petugas menyita dua buku tabungan Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Sinarmas, serta enam paspor Ephratien. Dua di antaranya adalah paspor Portugal atas nama Paul Adam dan Philips David. Kini, pihak Imigrasi telah menunggu kabar dari Kedubes Perancis dan Chili. Selain itu, Ephratien juga memiliki paspor Perancis dan Chili.
Selain itu, Bambang mengaku telah berkomunikasi dengan pihak bank swasta selaku bank yang mengeluarkan tabungan bagi Ephratien.
"Kita sudah koordinasi sama pihak bank karena ini masih pengembangan. Kan kita enggak tahu ada enggak unsur tindak pidana dari kepemilikan buku rekening itu," tambah Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.