"Saya mengetahui kekurangan saat bulan Desember 2013 itu, lalu saya laporkan ke Kepala Dishub. Semua ada kekurangannya, dari laporan konsultan pengawas," kata Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Drajat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi transjakarta tahun 2013 yang menjerat Udar Pristono.
Namun menurut Drajat, laporannya tidak pernah ditindaklanjuti. Pembayaran sejumlah bus transjakarta itu tetap diproses meski Dishub menerima laporan ketidakcocokan spesifikasi dengan yang tertulis di dalam kontrak pengadaan transjakarta.
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia, Drajat tidak mengetahui pasti penyebab kurangnya spesifikasi.
Sebab, saat menetapkan dan menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), spesifikasi armada transjakarta tidak mengalami perubahan.
"Setelah saya tandatangani, kepala dinas juga tanda tangani, segera saya ajukan kepada kepala lelang untuk dilelang, spesifikasinya tidak berubah," kata Drajat.
Beberapa kekurangan yang ada pada armada bus transjakarta tahun 2013 sendiri meliputi global positioning system (GPS) yang tidak bisa digunakan, ukuran tangga darurat yang tidak sesuai, hingga papan rute yang tidak terpasang.
Tidak hanya itu masih ada sejumlah komponen lain yang tidak lengkap pada bus transjakarta tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.