JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan statusnya yang tidak dapat dijual bebas, obat-obatan dan bahan berbahan kimia, memiliki syarat khusus jika harus membeli di toko kimia atau apotek. Beberapa diantaranya harus dengan melampirkan sejumlah surat asli.
"Ada standar opersional prosedur juga bagi pembeli. Salah satunya, melampirkan surat SP (surat pesanan) apotik PO (purchase order) harus dilampirkan dalam bentuk asli," ujar salah satu sales di toko Brata Chem, Khoirul Rahayu (25), Rabu (20/5/2015).
Selain kedua surat tersebut, ada beberapa syarat lagi yang harus dilampirkan. Khususnya bagi calon pembeli, baik dari kalangan dokter atau umum. Pasalnya, hanya pihak tertentu saja, baik itu dokter atau umum, yang bisa membeli bahan baku berbahan kimia.
"Calon pembeli biasanya diminta untuk membawa surat keterangan penggunaan. Serta menyertakan SIUP dan NPWP sebagai surat tambahan," papar Ayu.
Karena dua bahan tersebut dijual secara terbatas, bagi konsumen yang ingin membeli bahan tersebut harus memiliki Surat Pesanan dari apotek, NPWP dan SIUP dari klinik yang dimiliki oleh dokter bersangkutan.
Namun, saat pemesanan obat-obatan atau zat kimia, calon pembeli tidak dikenakan batasan maksimum dalam order produk. Artinya, setiap barang atau produk yang dipesan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pembeli.
"Tidak ada batas (pemesanan) maksimum. Kita lihat saja dari kebutuhan pembeli," pungkasnya.
Sementara itu, Paksi Reksmudi (25), mengaku jika produk yang ada ditokonya didatangkan langsung dari luar negeri. Namun, teknikal advisor itu, mengaku jika kejadian yang menimpa toko tempatnya bekerja tersebut, baru kali ini terjadi.
"Sebelumnya sih ngga ada kejadian seperti ini (dokter gadungan). Karena sudah pasti akan diganti dengan yang baru kalau ada ," timpalnya.
Untuk diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus (Sat Reskrimsus) Polres Jakarta Selatan (Jaksel), telah menggeledah toko importir dan supplier bahan baku kimia Brata Chem di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/5/2015).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua liter cairan kimia jenis Tween 80 (bahan pelarut) mengenggeledah toko Brata Chem. Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka JS, untuk melancarkan praktek dokter kecantikan gadungannya.
JS sendiri, dibekuk polisi karena diduga melakukan praktek tak resmi sebagai dokter kecantikan di kawasan mal Plaza Semanggi pada Senin (18/5/2015). Selain tidak memiliki izin praktek, tersangka juga menyalahgunakan profesi dokter dengan bermodalkan ijazah SMA.
Sedangkan, keahlian medis tersebut dipelajari tersangka secara otodidak melalui internet. Bahkan, tersangka juga kerap menjalankan prakteknya di pinggir jalan hingga toilet mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.