Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Bad dan Kus merupakan calo dari kasus pemalsuan ijazah sehingga mereka tidak dapat dikenakan pasal apa pun.
"Mereka hanya calo, makanya hanya diperiksa untuk pengembangan kasus ini selanjutnya," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2015).
Oleh karena itu, meski sempat ditangkap, kedua calo ijazah palsu tersebut tidak ditahan polisi. Saat ini, polisi masih mengejar otak sindikat dari pemalsuan ijazah tersebut.
Pelaku pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Hukumannya yakni penjara maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, polisi telah mendapatkan petunjuk dari sindikat pemalsu ijazah tersebut.
"Kami sudah mengantongi nama tersangka, tetapi masih dikejar, belum bisa kami sebutkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.