Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Revolusioner Juga Tuh Gagasan Ahok"

Kompas.com - 11/06/2015, 14:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pegiat transportasi umum, Andreas Lucky Lukwira, mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin merevisi Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebab, ia menilai pasal itu yang selama ini telah memasung pembenahan dalam layanan bus transjakarta. Pasal itu menyatakan bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional milik pemerintah daerah wajib menggunakan bahan bakar gas.

"Program Langit Biru sudah gagal. Peraturannya bahkan hanya memasung transjakarta dan angkutan umum lain berkembang. Selama bertahun-tahun naik transjakarta saya melihat proses isi BBG sering menyita waktu yang imbasnya penumpang sering susah mendapat bus karena SPBG masih jarang dan proses isi BBG sendiri lama," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2015).

"Sementara itu, di sisi lain, kendaraan pribadi tidak diwajibkan pakai gas. Akibatnya, langit tetap kotor dan jalanan tetap macet," kata dia.

Pemilik akun Twitter @NaikUmum ini menilai, memang sudah seharusnya isi Pasal 20 itu diubah, dari "wajib BBG" menjadi "wajib berbahan bakar ramah lingkungan". Sebab, menurut Andreas, saat ini sudah banyak bahan bakar non-gas yang ramah lingkungan.

"Saya setuju Perda tersebut diubah. Jadi, bus berbahan bakar solar tetap bisa digunakan. Revolusioner juga tuh gagasan Ahok," ujar dia.

Ahok sebelumnya berencana membeli transjakarta berbahan bakar solar bermerek Hino. Pasalnya, produsen tersebut hanya mampu menyediakan bus berbahan bakar solar, bukan gas. Imbasnya, ia akan merevisi Pasal 20 Perda No 2/2005. (Baca: Ahok: Tidak Usah Bicara Gas, Mobil Pemda Saja Pakai Solar)

"Untuk sementara, nanti bisa kami operasikan busnya pada malam hari. Kan mesin busnya Euro III dan Euro IV," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (10/6/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com