"Kami putuskan Jakarta enggak boleh ada sweeping dari ormas mana pun karena Anda enggak berhak, enggak ada urusan, enggak bisa main hakim sendiri," kata Basuki di Balai Kota, Senin (15/6/2015).
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan Kodam Jaya.
Pihak kepolisian, lanjut dia, akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan, terutama jika disertai dengan kekerasan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Bidang Industri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samsul Komar menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, inspeksi merupakan tugas Satpol PP DKI serta satuan lainnya yang memang diberi kewenangan untuk mengawasi tempat hiburan.
Jam operasional tempat hiburan itu sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriah/2015.
Beberapa tahun terakhir ini, lanjut dia, ormas cukup disiplin dengan tidak melakukan sweeping tempat hiburan malam di Jakarta. "Mereka sudah sadar bahwa mereka tidak berwenang melakukan inspeksi," kata Samsul.
Adapun dalam surat edaran tersebut, beberapa tempat usaha yang harus ditutup total selama bulan Ramadhan adalah 66 diskotek, 230 griya pijat, 8 klub malam, 7 tempat pemandian uap, dan 165 tempat pertunjukan musik langsung.
"Apabila ada tempat hiburan yang melanggar surat tersebut, maka operasionalnya akan kami hentikan sementara. Kalau masih tidak taat, akan kami berikan peringatan, dan selanjutnya kami segel," kata Samsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.