"Anak korban atas nama L dan S gizinya sangat kurang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di ruangannya, Jakarta, Rabu (17/5/2015).
Pada anak lainnya, D, polisi menemukan luka lecet. Luka tersebut sekarang dalam proses penyembuhan.
"Pada korban D ditemukan luka lecet lama pada kaki kanan akibat benda tumpul. Ini sedang didalami luka ini akibat apa," kata Krishna. [Baca: Polisi Jelaskan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Orangtua Penelantar Anak di Cibubur]
Hasil visum menujukkan bahwa tidak ditemukan adanya luka atau kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, polisi juga memastikan tidak ada kekerasan fisik terhadap empat anak lainya.
"Hasil terhadap visum psiatrikum terhadap empat korban (selain D) status mental mood affect cukup, sosial baik, mentalnya tenang, riwayat psikiatri negatif," ujarnya.
Kedua orangtua mereka T (45) dan N (42) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
T dan N dikenakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B dan Pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik dan Psikis dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.