"Ya enggak apa-apa kalau secara hukum kalah, ya enggak apa-apa. Kita terima saja dan kita hargai," ujar Taufik ketika dihubungi, Rabu (24/6/2015).
Taufik mengatakan, dia belum memikirkan langkah selanjutnya tentang kekalahan ini. Dia mengatakan, hari ini dia beserta anggota Dewan lain baru akan membahas soal kekalahan tersebut. [Baca: Gugatan M Taufik dkk Terkait Jabatan Ahok Ditolak PTUN]
Dalam putusan tersebut, Taufik dan lainnya dihukum untuk membayar biaya perkara. Taufik pun menampik soal kewajiban tersebut dan mengatakan bahwa dia tidak memiliki kewajiban untuk membayar apa pun.
"Sedang dipikirkan akan banding atau enggak. Hari ini baru mau bahas," ujar Taufik.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas gugatan pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Wakil DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, dan 44 kawannya.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, pihaknya telah menerima putusan tersebut pada 11 Juni 2015.
"Keputusan tersebut sesuai dengan putusan perkara di PTUN Jakarta Nomor 277/G/2014/PTUN.JKT. Pada obyek gugatan, Keputusan Presiden RI Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014," kata Solafide ketika dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.