Sebab, kata dia, selama ini sopir bus transjakarta sering dipersalahkan saat terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, walaupun itu terjadi di busway, lajur yang khusus diperuntukkan bus transjakarta.
"Kami kasihan sama sopir-sopir kami. Kalau menabrak di busway pasti disalahin," ujar Kosasih di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dengan diatur dalam undang-undang lalu lintas, kata Kosasih, diharapkan sopir bus transjakarta memiliki perlindungan hukum yang kuat saat terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain di busway.
Ia menyamakannya dengan perlindungan hukum yang dimiliki masinis kereta. "Misalnya ada mobil berderet di jalur kereta api terus ditabrak, enggak bakal ada yang nanya tuh, 'Kok ditabrak pak?'," ujar Kosasih. [Baca: Akhir 2015, Transjakarta Targetkan Dapat Tambahan 400 Bus]
Catatan Kompas.com, dalam dua minggu terakhir pada Juni ini, setidaknya terdapat dua kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta dengan kendaraan lain di busway.
Pertama, kecelakaan di koridor IX Pinang Ranti-Pluit yang menabrak satu sepeda motor dan menewaskan satu orang dan satu orang lainnya luka-luka, Rabu (17/6/2015).
Selanjutnya, kecelakaan yang terjadi di koridor X yang melibatkan bus transjakarta dan pengendara motor, Selasa (23/6/2015). Kecelakaan ini mengakibatkan pengendara motor tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.