Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Apartemen Udar Pristono Disewa Bella Sophie

Kompas.com - 29/06/2015, 14:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bella Shofie disebut menyewa satu unit apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Hal itu diungkap seorang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2015).

"Penyewa di apartemen Mirage itu Bella Shofie," kata saksi Agus Sumitro dari badan pengelola apartemen Casa Grande.

Agus menjadi saksi untuk terdakwa Udar yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan Udar disebut membeli sejumlah properti untuk menyamarkan hartanya. Salah satunya adalah 1 unit di lantai 31 Apartemen Tower Mirage. Unit apartemen itu 84,2 meter persegi yang dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia, istri Pristono, pada 17 Spetember 2012

"Hingga saya keluar (dari badan pengelola) per Februari (2015), masih dihuni Bella Shofie," tambah Agus. Namun Agus tidak tahu proses pembayaran apartemen tersebut.

"Saya kurang tahu lunas atau tidak karena saya dari pengelola, bukan developer, pengelola bertanggung jawab untuk mengelola Casa Grande sedangkan badan pengelola yang tahu siapa penghuni, yang tahu administrasinya developer," jelas Agus.

Menurut Agus, unit apartemen itu disewa Bella Shofie selama setahun. "(Harga sewa) 1000-1500 dollar AS per bulan. Itu rata-rata, jadi tidak secara resmi karena apartemen punya harga dan kualitas masing-masing," ungkap Agus.

Sementara itu menurut Pristono, apartemen itu dibeli dengan cara kredit dari Bank Mandiri. "Saya masih kredit dari bank Mandiri sampai 2017 atau 2018 saya lupa," kata Udar.

Bella pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 19 November 2014. Dalam pemeriksaan itu Bella mengaku menyewa apartemen selama setahun yaitu Agustus 2014-Agustus 2015. Namun, apartemen itu disewa atas nama adiknya dengan harga sewa Rp 500 juta selama setahun.

Dalam perkara ini, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya Pristono juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perbuatan Pristono diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terakhir, Pristono diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com