Rahmat juga mengatakan PNS boleh meminjam mobil dinas asalkan memang tidak memiliki kendaraan pribadi. Meskipun demikian, Rahmat memperkirakan tidak banyak PNS yang akan meminjam mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, kata Rahmat, kebanyakan PNS sudah memiliki mobil pribadi.
"Sekarang eselon 3A dan 3B itu kan sudah pada punya mobil. Terus eselon 4A seperti lurah, sudah punya juga. Staf UPTD juga sudah ada yang punya," ujar Rahmat.
PNS yang ingin meminjam kendaraan dinas bisa membuat pernyataan yang disyaratkan kepada atasannya.
Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi memberi izin PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran. "Walaupun diberi izin, PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang, dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik ialah PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah. Sementara itu, pada tahun 2013 lalu, KPK telah mengirim surat edaran kepada seluruh pejabat dan kepala daerah agar tidak menerima bingkisan, hadiah, THR, fasilitas dalam bentuk apa pun menjelang Lebaran, termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.