"Kalau minimarket itu berani buka hingga larut, ya konsekuensi, harusnya (pengamanan) ditambah ya. Buka 24 jam, dalam kondisi negara seperti ini, ya harusnya mempersiapkanlah untuk segala sesuatunya," ujar Rayendra di Bekasi, Minggu (29/6/2015).
Rayendra mengatakan, cara yang baik dalam menjaga keamanan minimarket adalah dengan menyiapkan satpam-satpam di depan kantor. Menurut dia, terlepas dari regulator yang ada mengenai aturan jam operasional minimarket, pihak pemilik harus tetap berhati-hati.
"Kalau Anda buka lewat dari jamnya, ya ada konsekuensinya," ujar Rayendra.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Ariyanto Hendrata menilai, minimarket-minimarket yang dirampok beberapa waktu lalu telah melanggar peraturan mengenai izin jam buka.
Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah, minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB, kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012 tentang Penataan Usaha Pasar Modern di Kota Bekasi.
Mengacu pada Perda ini, Ariyanto mengatakan, minimarket yang buka sampai 24 jam harus berada di jalan-jalan nasional atau jalan provinsi. Selain itu, minimarket yang buka 24 jam juga harus berlokasi di tempat keramaian seperti terminal.
Apabila minimarket lain ingin buka melebihi pukul 22.00 WIB, Ariyanto menyarankan untuk menempatkan penjaga keamanan di minimarket. Untuk diketahui, pada kejadian perampokan kemarin, minimarket memang baru akan tutup sekitar pukul 23.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.