Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Keterangan seperti Ahli, Saksi Penggugat "Airbag" Fortuner Ditegur Hakim

Kompas.com - 30/06/2015, 14:37 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi fakta, Rudianto dan Tommy, berkali-kali diingatkan hakim karena memberikan keterangan seolah-olah ahli di bidangnya. Keduanya diingatkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tenri Muslinda, dalam sidang lanjutan gugatan terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (30/6/2015).

"Anda saksi fakta. Jadi sampaikan saja semuanya sesuai fakta. Tidak usah menjelaskan atau memberi pendapat. Anda bukan ahli," kata Tenri kepada Rudianto dan Tommy.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, kedua saksi diberi kesempatan menyampaikan fakta terkait kondisi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ, milik penggugat Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat. Rudianto dan Tommy merupakan saksi yang dihadirkan penggugat.

Sementara itu, kedua saksi dari bengkel Rmoda Workshop yang dihadirkan terpisah terlihat bingung denga situasi yang dihadapinya.

Diduga, kedua saksi tidak dapat membedakan statusnya sedang bersaksi sebagai saksi fakta atau ahli. Sehingga, setiap kali hendak menjelaskan rincian jawaban, keterangan saksi selalu dipotong majelis hakim.

"Saat di bawa ke bengkel, setir tidak pecah. Sepertinya sensor tidak berfungsi," tutur saksi Tommy. [Baca: Gara-gara "Airbag" Fortuner Tak Mengembang, Toyota Astra Digugat Rp 11 Miliar]

Selain itu, dia juga ditanyakan terkait pengamatannya terhadap keberadaan crash box mobil tersebut. Namun, jawabannya kembali dipotong karena berbau opini.

"Crash box ada satu di dalam kap mobil. Tujuannya untuk..." ucapannya dipotong majelis hakim sebelum sempat diselesaikan.

Jawaban tersebut merupakan respons dari pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat. Sehingga, mengarahkan saksi untuk menjawab berdasarkan opini.

Padahal, status kedua saksi hanya diperkenankan untuk menyampaikan apa yang dilihat langsung terkait kondisi mobil yang ringsek.

"Mohon izin yang mulia. Saksi tidak berkapasitas untuk menjelaskan kondisi mobil secara teknis. Mohon majelis hakim menegur kuasa hukum penggugat agar mengajukan pertanyaan yang mengarahkan jawaban saksi sesuai fakta," kata kuasa hukum PT TAM Dedy Kurniady.

Meski demikian, tidak ada sanggahan dari Dedy terkait keterangan yang disampaikan kedua saksi fakta. Sebab, semua fakta terkait kondisi mobil, sudah dilihat langsung oleh majelis hakim dan kedua tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

"Ya, keterangan saksi sudah sesuai semua. Kan hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya. Tidak ada yang janggal," tutur Dedy.

Gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014 itu telah menggelar sidang pemeriksaan barang bukti, (16/6/2015) lalu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Selasa (7/7/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat yang berada di lokasi kejadian.

Untuk diketahui, PT Toyota Astra Motor digugat Toni sebesar Rp 11 miliar ke PN Jakarta Utara lantaran airbag mobil Fortuner-nya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com