JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo meluruskan, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai organisasi masyarakat keagamaan yang bisa menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.
Sebab, gereja Katolik dan bagian-bagiannya memiliki aturan atau hukum yang berbeda dengan ormas keagamaan.
"Karena begini, seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki, itu diatur oleh hukum gereja. Hukum gereja itu yang mengatur," kata Suharyo saat wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
"Sementara, ormas itu kan tidak diatur oleh hukum gereja kan," ujar dia.
Baca juga: Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami
Wawancara selengkapnya dapat Anda tonton di sini:
Ia menilai, banyak orang, terutama di luar Katolik, yang keliru memosisikan gereja Katolik sama seperti ormas.
"Gereja itu yang mendirikan Tuhan Yesus Kristus. Beda banget. Itu yang seringkali tidak dipahami oleh banyak saudari-saudara kita yang bukan dari komunitas Katolik. Jadi dianggapnya sama dengan ormas-ormas yang lain, padahal bukan," terang dia.
Baca juga: Izin Tambang untuk PBNU Segera Terbit, Kapan?
Lebih lanjut, Suharyo juga menjelaskan, meski Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki diatur oleh hukum gereja, namun gereja Katolik tetap memiliki legalitas hukumnya di Indonesia.
Sehingga, gereja Katolik tetap menjadi suatu lembaga keagamaan yang diakui berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena ada di Indonesia, maka harus ada legalitasnya. Legalitas menurut hukum Indonesia, itu punya. Jadi lembaga itu diakui atas dasar surat-surat dari Departemen Agama ya, bahwa itu lembaga, lembaga keagamaan," ucap dia.
"Tetapi wilayah pelayanannya tidak sampai ke situ. Jadi bukan ormas dalam arti yang, misalnya rumusan, salah satu rumusan dari ormas itu kan didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu," sambung Kardinal.
Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi
Suharyo lantas menyebutkan beberapa organisasi Katolik yang murni sebagai ormas, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) hingga Pemuda Katolik.
KWI sendiri telah menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk menerima izin mengelola tambang.
"Iya. Yang salah satu yang ditanya itu mengenai Konferensi Wali Gereja Indonesia ya. Kalau Konferensi Wali Gereja Indonesia itu jelas sikapnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia. Jadi, ya pasti tidak akan diterima," ujar Suharyo.
"Ditawarkan pun tidak akan diterima. Karena mengelola tambang itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.