JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola membantah karcis parkir RTH Kalijodo yang diberikan manual dan bertuliskan nama salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
Pemberian karcis secara manual justru sebagai bentuk tanggung jawab pengelola menjaga kendaraan para pengunjung.
Sebab gate (palang) parkir yang berada di Jalan Kepanduan II persis samping RTH Kalijodo yang disediakan oleh Unit Tata Pelaksana (UPT) Parkir DKI Jakarta mengalami kerusakan.
"Jadi, yang markir di sana sebagai tanggung jawab kita berikan tanda bahwa ini motor anda, jadi ketika keluar di sana cukup memperlihatkan karcis itu, itu pun sesuai tarif yang ada," ucap pengelola parkir RTH Kalijodo Daeng Jamal saat diwawancarai di Teluk Gong, Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi
Jamal mengatakan, pihaknya memang sudah menarifkan biaya parkir motor sebesar Rp 5.000 baik sebentar atau berjam-jam.
Menurut Jamal, ditarifkannya biaya parkir tanpa hitungan per jam merupakan keputusan yang lebih bijak sehingga tidak memberatkan para pengunjung.
"Tapi, karena gatenya rusak ya sudah Rp 5.000 saja, mau berapa jam di dalam silahkan, yang penting tanggung jawab kami jangan sampai motor mereka hilang," ucapnya.
Jamal juga membantah bahwa parkir di Jalan Kepanduan II ini sebagai parkir liar.
Pasalnya, kata Jamal, parkiran tersebut dibangun sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) dan diresmikan langsung oleh Basuki Thahaja Purnama (Ahok) di tahun 2017 yang saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Diadakannya parkiran resmi itu sebagai upaya agar pengunjung RTH Kalijodo merasa aman dan nyaman tanpa harus takut kendaraannya hilang.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan pungli di Jalan Kepanduan II.
Motor yang melintas disebut harus membayar sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Warga tersebut mengatakan, dugaan pungli ini sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Masyarakat setempat juga sudah melaporkan kejadian itu ke Dinas Perhubungan (Dishub) namun belum mendapat tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.