JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan ormas membantah ada pungutan liar (pungli) di Jalan Kepanduan II, Teluk Gong, Jakarta Utara, yang berada persis di samping RTH Kalijodo.
Kata dia, itu bukan sekadar jalan melainkan juga tempat parkir untuk RTH Kalijodo. Ormas mereka menjadi pengelola parkir di area tersebut.
"Saya pastikan bahwa parkiran di Kalijodo itu parkiran yang resmi ada Pergubnya (peraturan gubernur) karena yang pertama kali meresmikan parkiran ini gubernur terpilih Pak Ahok pada saat itu," ucap pengelola parkir RTH Kalijodo Daeng Jamal saat diwawancarai di Teluk Gong, Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).
Daeng Jamal mengatakan, palang parkir yang berada di Jalan Kepanduan II merupakan resmi dari Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta.
Namun, palang parkir otomatis itu rusak sehingga pengelola berinisiatif membuat tiket sebagai penggantinya. Dia mengakui, pada tiket itu tertera nama ormasnya. Dia menduga hal itu yang membuat warga salah paham dan mengira parkir di sana tak resmi.
Selain menjadi lahan parkir para pengunjung RTH Kalijodo, Jalan Kepanduan II juga merupakan jalan alternatif dari Teluk Gong, Jakarta Utara menuju ke Tambora, Jakarta Barat.
Daeng Jamal juga membantah bahwa pihaknya mengharuskan kendaraan yang melintas membayar sebesar Rp 5.000 sekali lewat.
"Jadi, itu sebagai akses jalan melintas orang, sebagai alternatif, ketika macet di mana-mana dan itu orang hanya melewat saja, tidak dikenakan biaya parkir, tidak ada sejarah orang melintas itu bayar," terang Daeng.
Lebih lanjut, Daeng menjelasan bahwa area parkir kendaraan di Jalan Kepanduan II juga tidak ditentukan sembarangan yang dapat menganggu lalu lintas.
Melainkan sudah ditentukan oleh UPT parkir dan sudah disesuaikan dengan Pergub yang ada.
Jadi, jalan alternatif tersebut tetap bisa dilalui para pengendara sepeda motor dan mobil.
"Jadi, bukan parkir liar, dan itu bukan jalan umum sepenuhnya, itu juga sebagai jalan alternatif masyarakat tidak berbayar dan sebagian untuk area parkir pengunjung taman RTH Kalijodo," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan pungli di Jalan Kepanduan II.
Di mana setiap motor yang melintas disebut harus membayar sebesar Rp 5000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Warga tersebut mengatakan, dugaan pungli ini sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Masyarakat setempat juga sudah melaporkan kejadian itu ke Dinas Perhubungan (Dishub) namun belum mendapat tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.