"Dia dititipi satu mobil Toyota Innova oleh majikannya. Kuncinya diberikan kepada dia," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).
Siswo mengatakan Theresia juga memiliki satu mobil lain yaitu Mitsubishi Pajero. Kunci mobil tersebut diletakan di dalam kamar yang terkunci.
Pada Senin (8/6/2015) lalu, Irfan mengajak salah seorang temannya untuk datang ke kediaman majikannya. Irfan menyerahkan kunci mobil Toyota Innova yang semula dititipkan kepada temannya bernama Atang itu. Kemudian, mobil Totota Innova itu pun dibawa oleh Atang.
Pada malam harinya, Irfan kembali beraksi. Dia mencongkel jendela kamar majikannya yang terkunci. Setelah berhasil membuka paksa, Irfan mengambil kunci mobil Mitsubishi Pajero dan membawanya. Malam itu juga, dia kabur dengan membawa mobil Mitsubishi Pajero tersebut.
"Ternyata perbuatannya mencongkel jendela diketahui oleh pembantu di rumah itu, pembantunya langsung lapor ke anak majikan. Tetapi pelaku sudah kabur, akhirnya melapor polisi," ujar Siswo.
Siswo mengatakan polisi langsung mencari keberadaan Irfan dengan melacaknya melalui GPS serta sinyal telepon genggam Irfan. Akhirnya, Irfan ditemukan di wilayah Bandung hendak menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 50 juta.
Irfan pun diringkus polisi sementara temannya, Atang, masih buron. "Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.