"Pengendara sepeda motor silakan gunakan lajur kiri!" ujar salah satu petugas polisi melalui pengeras suara.
Pantauan Kompas.com pagi ini di Jalan Iskandarsyah, lalu lintas relatif padat, tetapi cukup lancar karena kendaraan-kendaraan dibagi menjadi dua lajur.
Jalan Iskandarsyah yang hanya terdiri dari dua lajur dibagi dua. Namun, luas lajur yang khusus dilalui sepeda motor dibuat lebih sempit daripada yang dilewati mobil.
Lajur motor dan mobil dibatasi dengan traffic cone yang dirangkaikan dengan tali. Di setiap persimpangan, tampak pula petugas polisi yang mengatur lalu lintas. Bahkan terdapat satu unit mobil Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan yang memberikan imbauan-imbauan aturan lalu lintas.
Contohnya, di persimpangan Jalan Tirtayasa yang posisinya di sebelah kanan jalan yang dikanalisasi, pengendara yang akan berbelok ke arah kanan diimbau untuk mengambil lajur kanan. Bila sudah melebihi garis stop maka pengendara diminta untuk jalan terus.
"Mas yang berhelm merah, Anda sudah melewati garis stop dan berada di atas zebra cross, ayo lurus saja, jalan terus," kata petugas polisi.
Ada pula pengendara yang mengambil lajur kiri padahal akan berbelok ke kanan. Mereka pun ditegur polisi atas sikap mereka.
Kendati demikian, tidak ada pengendara yang sampai ditilang. Mereka hanya diimbau untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, kanalisasi di Jalan Iskandarsyah akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Kanalisasi dilakukan dalam rangka uji coba.
Sutimin mengatakan, kanalisasi akan berlangsung pada pagi sejak pukul 06.00-09.00 WIB. Sehingga kendaraan-kendaraan yang berjalan dari arah Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang menuju Blok M, harus dipisah antara kendaraan roda empat dan roda dua.
Sutimin menjelaskan, kanalisasi sepeda motor bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas pengendara sepeda motor dengan menggunakan jalur sebelah kiri dan menyalakan lampu.
Sebab, sesuai aturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor perlu berjalan di lajur paling kiri dan menyalakan lampu.
Selain itu, tujuan kanalisasi adalah mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, sepeda motor kerap memotong jalan mobil di lajur gabungan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.