Menurut Kosasih, peraturan maksimal mogok tiga kali dalam setahun hanya diberlakukan untuk bus-bus yang merupakan hasil pengadaan oleh PT Transjakarta dan bus-bus yang berkontrak di bawah manajemen PT Transjakarta (khusus untuk bus milik operator).
"Kalau bus yang ini (mogok di Cililitan) kan bukan pengadaan dari kita. Kita tidak mungkin membuat ketentuan yang busnya bukan pengadaan dari kita sendiri. Jadi memang ada aturan bus-bus tidak boleh mogok lebih dari tiga kali, tapi itu berlaku untuk bus-bus pengadaan baru yang kontraknya di bawah PT Transjakata," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/7/2015).
Menurut Kosasih, tidak berlakunya aturan tersebut pada bus-bus lama disebabkan aturan tersebut memang tidak ada saat layanan transjakarta masih berada di bawah manajemen Badan Layanan Umum (BLUD).
"Bukan berarti kita membeda-bedakan ya, tapi karena di kontraknya juga tidak ada. Aturannya berlaku untuk kontrak-kontrak yang baru," ujar dia.
Lebih lanjut, Kosasih menyebut bus-bus transjakarta milik operator yang merupakan hasil pengadaan di bawah BLUD dalam kurun waktu setahun ke depan sudah harus diganti. Hal itu seiring dengan akan segera habisnya masa kontrak dari para operator itu.
Menurut Kosasih, bila nantinya operator ingin melanjutkan kontraknya, maka mereka wajib mengganti bus-busnya dengan bus yang baru. Saat itulah, kata dia, aturan baru terkat maksimal mogok tiga kali dalam setahun baru bisa diberlakukan.
"Hampir semua operator banyak yang kontraknya udah mau habis. Jadi bus-bus lama punya operator itu bentar lagi juga sudah harus diganti. Mereka sudah punya kewajiban untuk mengganti. Jadi tinggal beberapa bulan lagi," ujar Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.