Bus Transjakarta Macet di Cililitan Lolos Aturan Maksimal Mogok 3 Kali
Alsadad Rudi
Kompas.com - 01/07/2015, 14:03 WIB
Peraturan maksimal mogok tiga kali dalam setahun hanya diberlakukan untuk bus-bus yang merupakan hasil pengadaan oleh PT Transjakarta dan bus-bus yang berkontrak di bawah manajemen PT Transjakarta