Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Taksi Uber, Pemerintah Dinilai Hadapi "Turbulensi"

Kompas.com - 02/07/2015, 09:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi Uber yang sudah beroperasi di Jakarta hampir satu tahun masih belum lepas dari pro dan kontra. Pengoperasian taksi yang menggunakan mobil sewaan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi yang menyalahi regulasi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang mempertemukan pihak Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, dengan pihak taksi Uber di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.

Menurut Soegeng, sampai saat ini, taksi Uber cukup diminati di Jakarta. "Uber atau sejenisnya, kalau tidak digunakan masyarakat, akan mati dengan sendirinya. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada," kata Soegeng.

Inovasi yang digunakan Uber adalah menggunakan aplikasi yang mempertemukan sopir dengan mobil sewaannya ke penumpang yang memesan jasa transportasi dari aplikasi yang sama.

Dari sisi konsumen, sementara ini cukup banyak pengguna taksi Uber yang mengaku puas dengan pelayanannya. Masalah lain datang terkait perizinan dan regulasi.

Uber dianggap menyalahi aturan yang mengharuskan kendaraan umum memakai plat kuning, penetapan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat, dan sebagainya.

Namun regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sama sekali tidak mengatur tentang inovasi yang diterapkan Uber.

Menurut Soegeng, kondisi seperti itu sangat wajar terjadi di negara berkembang. Di satu sisi, inovasi semakin cepat terjadi karena didukung perkembangan teknologi, sedangkan di sisi lainnya, regulasi pemerintah belum siap dengan inovasi-inovasi tersebut.

"Ciri khas negara berkembang, regulasi terhambat, ketinggalan sama inovasi. Kondisi ini yang dinamakan 'turbulensi'," tambah Soegeng.

Solusi dari kondisi "turbulensi" ini yaitu pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi dalam bisnis jasa transportasi.

Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI Yudi Widiana yang turut hadir dalam acara itu menyanggupi saran Soegeng. Yudi pun mengumumkan akan segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional.

Harapannya, dengan ada regulasi yang mengatur secara khusus, tidak ada lagi "gesekan" yang terjadi di lapangan. Regulasi itu tidak hanya untuk taksi Uber, tetapi juga bagi pengusaha penyedia jasa transportasi lainnya, seperti Go-Jek, Grab Bike dan Grab Taxi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com