Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2015, 11:12 WIB
COPYWRITER

Penulis

Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Ustadz Saya seorang janda dengan 2 orang anak, Saya melakukan nikah siri (agama) dengan seorang duda, dimana pernikahan kami melalui walihakim, apakah pernikahan kami sah pak ustadz? Jazakumullah minal khatsiran, Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Liza

Jawab:
Ibu Liza,

Menurut pendapat sebagian besar ulama, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima syarat: (1) ada mempelai (2) saksi (3) wali (4) mahar/maskawin (5) ijab kabul. Khusus untuk janda, ada yang berpendapat tidak perlu wali.

Terkait dengan pernikahan siri, di kalangan para ulama dan organisasi Islam di Indonesia terdapat dua pendapat. Pertama, pernikahan siri dinyatakan sah karena sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami para ulama klasik. Kedua, pernikahan siri yang tidak disertai pencatatan dan pemenuhan persyaratan sebagaimana Undang-undang Perkawinan tidak sah. Alasannya: (1) potensial menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan hak dan kewajiban suami isteri, warisan, dan akte kelahiran anak. (2) walaupun pada jaman Nabi Muhammad pernikahan tidak dicatat, tetapi ada beberapa tuntunan agar pernikahan dirayakan, tidak dirahasiakan. Selain itu, Nabi Muhammad memerintahkan agar kaum muslimin meluangkan waktu untuk memenuhi undangan walimatul ursy.  Hal ini secara implisit menunjukkan agar pernikahan dicatat dalam memori kolektif masyarakat. Tidak adanya pencatatan karena pada waktu itu masyarakat masih memegang teguh kejujuran dan tanggungjawab serta mobilitas terbatas. Keadaan ini sangat berbeda dengan masyarakat sekarang yang banyak kebohongan, pengkhianatan dan mobilitas yang tinggi (3) tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, menimbulkan rasa aman dan ketenangan hidup karena adanya jaminan sosial, ekonomi dan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat, maka akan potensial menimbulkan masalah dikemudian hari karena tidak adanya jaminan sosial dan kepastian hukum. (4) tujuan Syariat Islam, termasuk pernikahan, adalah untuk melindungi manusia, kehidupan, dan keturunan. Pernikahan adalah ikatan agung untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.

Saran kami, sebaiknya ibu mencatatkan pernikahan secara resmi ke kantor urusan Agama (KUA) untuk terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta jaminan dan perlindungan hukum bagi ibu dan anak. Wallahu' alam. (AM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com