Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Cilincing Jakarta Utara Beli Sabu Barter Solar

Kompas.com - 02/07/2015, 15:54 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima nelayan Mu (35), Ka alias Kinclung (39), Wa (32), ES (46), dan DS (47), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menggunakan narkoba jenis sabu menjelang waktu sahur, Kamis (2/7/2015).
 
Kelima warga Cakung Drain Barat, Cilincing, Jakarta Utara tersebut mengaku membeli sabu dengan cara barter dengan bahan bakar jenis solar.
 
"Ada lima nelayan yang kita amankan atas dugaan pemakaian dan kepemilikan sabu," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Metro Jaya, Komisaris Edi Guritno, Kamis (2/7/2015).
 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang meresahkan aktivitas beberapa nelayan yang kerap mengkonsumsi narkoba. Apalagi, aktifitas terlarang tersebut, kerap dilakukan menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Mu dan Ka yang sedang teler akibat pengaruh obat-obatan. Dari tangan Mu, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.
 
Kepada polisi, Mu mengaku membeli serbuk haram tersebut dari ES yang masih tetangganya. Berdasarkan "nyanyian" Mu, polisi kemudian membekuk ES bersama dua pelaku lainnya tidak jauh dari lokasi pertama di hari yang sama.
 
"Informasi dari dua pelaku pertama, anggota kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, Wa (32), ES (46), dan DS (47)," kata Edi.
 
ES mengaku hanya sebagai kurir selama sebulan terakhir. Polisi juga mengamankan dua paket sabu dalam plastik bening.
 
Pengakuan ES, dia tidak menjual sabu tersebut, melainkan menukarkannya dengan bahan bakar jenis solar. Untuk satu paket sabu seberat 1 gram, bisa ditukar dengan tiga jeriken solar isi 30 liter.
 
"Biasanya para nelayan itu membeli shabu paket hemat seharga Rp 400 ribu. Tapi, oleh ES, satu paket bisa dibarter dengan 3 jeriken yang harganya Rp 200 ribu per jeriken. Makanya lebih untung," papar Edi.
 
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis tentang Narkoba. Yaitu, pasal 127, 112 (ayat 1) dan 114 (ayat 1), UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 
Untuk penanganan selanjutnya, kelima pelaku dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com