Eri menyebutkan jumlah dana bantuan yang diterima selama tiga tahun adalah Rp1.161.361.000. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 400 juta diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Selebihnya, pihak kejaksaan akan memeriksa lebih lanjut kemana sisa dana BOS dan bansos tersebut.
Eri mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung lama. Sebanyak 15 orang saksi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi pun telah diperiksa untuk mencari alat bukti. Eri mengatakan akibat dana BOS dan bansos dikorupsi, SD Mustikajaya 01 menjadi tidak dapat merenovasi bangunan sekolah.
Selain itu, dana BOS menjadi tidak dapat tersalurkan kepada siswa yang berhak. Eri mengatakan, ketika ditahan, status Agus bukan lagi sebagai kepala sekolah, tetapi guru biasa di salah satu sekolah dasar.
Eri menegaskan bahwa tindak korupsi dilakukan ketika Agus menjabat sebagai kepala sekolah. "Sekarang dia hanya guru mengajar bukan kepala sekolah dan bukan di sekolah awal juga," ujar Eri.
Atas kasus ini, Agus pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal hukuman empat tahun.